57,72 Persen KMP di Provinsi Malut (sudah) Berbadan Hukum 

57,72 Persen KMP di Provinsi Malut (sudah) Berbadan Hukum 
Infografis Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum di Provinsi Maluku Utara per 3 Juli 2025 pukul 08:00 WIT. (Sumber: SALOI.ID)

Menjelang peluncuran pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, tercatat seluruh sudah lebih dari separuh tepatnya 684 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah memiliki legalitas pendirian atau 57,72 persen dari keseluruhan 1.185 desa dan kelurahan.

Ternate, Pijarpena.id

Berdasarkan data yang dilansir dari SALOI.ID, dua kabupaten yakni Pulau Morotai (Pulmor) yang memiliki 88 desa dan Halmahera Tengah yang desanya sebanyak 61, seluruhnya telah mengantongi legalitas hukum.

Sementara delapan daerah lainnya, rata-rata jumlah KMP desa dan kelurahannya sudah di atas dua digit baik dari segi jumlah maupun persentasenya.

Bahkan empat kabupaten dan kota progresnya sudah diatas angka 50 persen atau lebih dari setengah jumlah total desa dan kelurahannya yakni Kepulauan Sula (Kepsul), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Kabupaten Kepulauan Sula yang memiliki total 78 desa, tersisa satu desa lagi yang masih dalam proses dimana sudah mencapai 98,72 persen atau sebanyak 77 yang telah mengantongi legalitas badan hukum.

Baca pula:  Batal Go International, Begini Sikap Malut United FC

Kemudian Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang jumlahnya sudah di angka tiga digit atau sebanyak 150 dari total 196 desa atau telah mencapai 76,53 persen.

Menyusul Kota Tidore Kepulauan dengan jumlah 54 dari 89 kelurahan dan desanya secara keseluruhan atau 60,67 persen dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 59,80 persen atau sudah 61 dari total 102 desa.

Sementara Kota Ternate saat ini juga telah ada 38 KMP kelurahan yang mengantongi legalitas dari 78 secara total atau 48,72 persen.

Selanjutnya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan 38,55 persen dimana terdapat jumlah desa yang KMP-nya sudah memiliki legalitas yakni sebesar 86 dari total 249.

Dua kabupaten lainnya yakni Pulau Taliabu (Pultab) dengan 19 KMP desa atau mencapai 26,76 persen dari keseluruhan 71 desa dan Halmahera Barat (Halbar) dengan jumlah total desa 173, saat ini sudah tercapai 23,12 persen atau di angka 40 desanya.

Baca pula:  2 OPD Ternate Tuntaskan Temuan BPK, Sisanya di-Deadline 60 Hari

Kopdes Merah Putih adalah salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan guna memutar perekonomian bagi masyarakat.

Setiap Kopdes Merah Putih juga disebutkan membutuhkan 20 pengurus atau karyawannya. Dengan jumlah itu, program ini diprediksi sedikitnya akan melahirkan 23 ribu lowongan kerja di Provinsi Maluku Utara. (fm)


Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul “Lebih dari Separuh, KMP di Malut Berbadan Hukum di Angka 684” pada tanggal 3 Juli 2025, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID