5 Daerah Tuntas, KMP belum Berbadan Hukum di Malut (masih) 214

5 Daerah Tuntas, KMP belum Berbadan Hukum di Malut (masih) 214
Infografis Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum di Provinsi Maluku Utara per 10 Juli 2025 pukul 15:00 WIT. (Sumber: SALOI.ID)

Lima daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menuntaskan pengurusan badan hukum pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) desa dan kelurahannya. Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) jadi daerah keempat dan kelima menyusul Kabupaten Halmahera Tengah, Pulau Morotai dan Kepulauan Sula.

Ternate, Pijarpena.id

Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Taliabu melengkapi lima kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara yang saat ini sudah tuntas 100 pengurusan badan hukum pendirian  KMP-nya.

Berdasarkan data sebagaimana yang dirilis SALOI.ID dari laman resmi koperasi desa dan kelurahan merah putih (kopdesmerahputih.kop.id) per 10 Juli 2025 pukul 15.00 WIT, Kota Tidore Kepulauan dengan 89 kelurahan dan desanya secara keseluruhan atau 100 persen telah mengantongi legalitas hukum pembentukan Koperasi Merah Putih.

Begitupun dengan Kabupaten Pulau Taliabu. Dari data dimaksud, memiliki 71 desa di wilayahnya, Kabupaten Pulau Taliabu telah menyelesaikan proses pendirian atau Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kedua daerah ini menyusul tiga kabupaten yakni Pulau Morotai (Pulmor) yang memiliki 88 desa, Halmahera Tengah yang desanya sebanyak 61, dan Kepulauan Sula (Kepsul) dengan 78 desa telah tuntas 100 persen.

Baca pula:  Tuntas di 3 Kabupaten, 862 KMP sudah “Legal” di Malut

Dengan demikian, sudah separuh atau lima dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara yang telah menuntaskan legalitas pendirian KMP-nya.

Secara total, saat ini di Provinsi Maluku Utara, sementara tercapai progres 81,94 persen atau 971 dari total 1.185 desa dan kelurahan.

Dengan demikian, tersisa 214 desa dan kelurahan yang masih dalam proses atau sebesar 18,06 persen namun di seluruh daerah yang belum tuntas itu, progresnya telah di atas angka 50 persen.

Dari jumlah 214 itu, Halmahera Utara (Halut) merupakan kabupaten dengan jumlah paling sedikit sisanya yakni tinggal dua desa yang belum rampung pengurusannya. Artinya di kabupaten itu, telah mencapai 98,98 persen atau sudah 194 dari total 196 desa.

Sementara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah daerah dengan jumlah desa paling banyak yang belum menuntaskan legalitas badan hukum KMP dengan tersisa 98 dari total 249 desanya. Sementara saat ini yang sudah, tercatat sebanyak 151 atau sebesar 60,64 persen.

Baca pula:  Tekad Pengurus KKMP Kalumata jadi Pilar Penggerak Ekonomi Kelurahan

Untuk Ternate, yang saat ini juga tersisa 10 kelurahan yang masih dalam proses dimana sudah 68 KMP kelurahan yang mengantongi legalitas dari 78 secara total atau 87,18 persen.

Lalu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang tersisa 26 dari total 102 desanya. Artinya sudah mencapai dengan 74,51 persen atau sudah 76 desa.

Selanjutnya terakhir yakni Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dimana dari 173 desanya, sudah 85 KMP desa yang memiliki legalitas hukum atau sebesar 54,91 persen dengan tersisa 78 desa yang belum. (fm)


Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul “Tikep dan Pultab Tuntas, KMP Belum Berbadan Hukum di Malut Tersisa 214” pada tanggal 10 Juli 2025, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID