Pemerintah Kota (Pemkot) tengah berupaya mengurangi volume sampah di Kota Ternate. Salah satu yang dilakukan adalah mengajak masyarakat mulai mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja di toko-toko.
Ternate, Pijarpena.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate telah resmi meluncurkan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik.
Peluncurannya sendiri berlangsung pada 20 Agustus 2025 yang melibatkan perwakilan sejumlah pusat perbelanjaan, ritel dan toko besar di Kota Ternate.
Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei menegaskan, langkah ini menjadi bagian penting untuk mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau Perwali ini terus disosialisasikan dan dipatuhi, penggunaan kantong plastik di toko-toko bisa ditekan. Itu akan sangat membantu menekan lonjakan sampah di Kota Ternate,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Harapannya, selain mengurangi penggunaan kantong plastik, sebagian besar sampah juga bisa didaur ulang.
Syafei membeberkan, sampah rumah tangga yang masuk ke TPA sebagian besar didominasi kantong plastik dan botol minuman. Menurutnya, kondisi itu membuat pengelolaan semakin berat karena keterbatasan alat.
“Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkot Ternate juga berencana mengaktifkan kembali sejumlah bank sampah yang sempat tidak berjalan,” ucapnya.
Ternate sendiri, imbuhnya, bakal menjadi tuan rumah City Sanitation Summit (CSS) XXIII AKKOPSI 2025.
“Sebuah agenda nasional yang menuntut kesiapan kota dalam mengelola kebersihan dan sanitasi,” pungkasnya. (rud/fm)