Pemkot Dituntut Maksimalkan Pelayanan dan Sanksi atas Pengelolaan Sampah

Pemkot Dituntut Maksimalkan Pelayanan dan Sanksi atas Pengelolaan Sampah
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarief. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate didesak untuk memaksimalkan pelayanan pengelolaan sampah yang kerap menjadi masalah. Sosialisasi sanksi bagi pelanggar pun dituntut untuk mulai diterapkan.

Ternate, Pijarpena.id

Menanggapi adanya pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang menyebut belum diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) persampahan di Kota Ternate, meski telah diterbitkan pada 2013 atau 12 tahun lalu, memancing reaksi dari anggota DPRD setempat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pun didesak untuk lebih memaksimalkan pelayanan, melakukan sosialisasi dan mempertegas sanksi terhadap masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menekankan pada pemerintah agar lebih tegas memberikan instrumen pelayanan pengelolaan sampah secara maksimal.

Baca pula:  Dilantik Mendikti Saintek, Abdullah Jabid Resmi Jabat Rektor Unkhair

Menurut politisi Partai NasDem itu, cara masyarakat mengelola dan membuang sampah sampai saat ini masih belum ada rasa bertanggung jawab.

“Misalnya ada masyarakat yang buang sampah di trotoar, di barangka (kali mati), di bawah lampu merah dan di taman-taman kota. Ini menunjukan ketidakpedulian masyarakat soal kesadaran sampah,” ujarnya kepada Pijarpena.id, Kamis (21/08/2025).

Ia menambahkan, faktor utama kelalaian masyarakat membuang sampah sembarangan karena terlalu berharap kepada pemerintah dalam melakukan pengangkutan.

“Kalau masyarakat hanya mengharapkan pemerintah untuk mengangkut saja, problem sampah tidak akan pernah selesai. Jadi harus ada peran aktif masyarakat,” tegasnya.

Sehingga ia menegaskan apabila ada temuan yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka akan dikenakan konsekuensi sanksi sesuai edaran Perda Nomor 1 Tahun 2013 BAB VII berupa sanksi administrasi.

Baca pula:  Ada Aksi Unjuk Rasa, Sekolah di Ternate Diliburkan 2 Hari

“Kalau pengusaha akan dicabut izinnya. Masyarakat diberikan sanksi tertulis dan lain-lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia bilang, dalam surat edaran tersebut pada BAB IV tentang peran serta masyarakat yang menjelaskan kewajiban bagi masyarakat untuk mengelola sampahnya.

“Baik itu dari pengusaha, pihak sekolah, masyarakat umum bahkan pemerintah sendiri itu wajib melakukan pengelolaan sampahnya,” tuturnya.

Sehingga ia berharap, kepada pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama pihak kecamatan dan kelurahan agar sigap dan tanggap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan.

“Harus kerahkan seluruh masyarakat di tiap-tiap kelurahan agar fokus melakukan edukasi penanganan sampah karena ada konsekuensi sanksinya,” pungkasnya tegas. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID