Masalah pengendalian alih fungsi lahan dan pemegang hak guna usaha (HGU) lahan yang terbengkalai di Provinsi Maluku Utara mendapat atensi Menteri ATR/BPN. Pemerintah juga tegas melarang alih fungsi lahan pangan untuk perumahan dan industri.
Ternate, Pijarpena.id
Pengendalian alih fungsi yang sering disalahgunakan seperti lahan pangan yang dijadikan area industrialisasi diharapkan tidak terjadi lagi.
Penegasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang di Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/08/2025).
“Jangan sampai lahan seperti sawah yang dijadikan sebagai ketahanan pangan, berubah fungsi menjadi perumahan dan perindustrian,” ujar Nusron pada wartawan.
Selain itu, Nusron juga menyoroti masalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tak komitmen. Ia bilang, di Maluku Utara banyak sekali pemegang HGU yang lahannya terbengkalai.
“Semisalnya dulu ketika mengurus izin, mereka berjanji menanam dan memproduktifkan tanah tersebut. Namun dalam perjalanan mereka tidak menanam hingga 10 bahkan 12 tahun. Lahan itu justru dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Dan ketika macet, akhirnya menimbulkan masalah hukum,” papar Nusron.
Karena itu, Nusron secara tegas menyebut, akan terus mengawal masalah tanah tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan menteri keuangan termasuk bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk segera mengambil alih jadi aset negara. Supaya kedepan bisa diproduktifikan untuk rakyat,” pungkasnya. (rud/fm)