Menteri ATR/BPN: “Lahan Pangan Jangan Dijadikan Perumahan dan Industri”

Menteri ATR/BPN: “Lahan Pangan Jangan Dijadikan Perumahan dan Industri”
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pada wartawan usai mengikuti Rakor Pertanahan dan Tata Ruang di Bela Hotel Ternate pada 23 Agustus 2025. )Foto: Istimewa)

Masalah pengendalian alih fungsi lahan dan pemegang hak guna usaha (HGU) lahan yang terbengkalai di Provinsi Maluku Utara mendapat atensi Menteri ATR/BPN. Pemerintah juga tegas melarang alih fungsi lahan pangan untuk perumahan dan industri.

Ternate, Pijarpena.id

Pengendalian alih fungsi yang sering disalahgunakan seperti lahan pangan yang dijadikan area industrialisasi diharapkan tidak terjadi lagi.

Penegasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang di Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/08/2025).

Baca pula:  Akui ada Dugaan Keracunan pada MBG, Dinkes Awasi Dapur Penyedia

“Jangan sampai lahan seperti sawah yang dijadikan sebagai ketahanan pangan, berubah fungsi menjadi perumahan dan perindustrian,” ujar Nusron pada wartawan.

Selain itu, Nusron juga menyoroti masalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tak komitmen. Ia bilang, di Maluku Utara banyak sekali pemegang HGU yang lahannya terbengkalai.

“Semisalnya dulu ketika mengurus izin, mereka berjanji menanam dan memproduktifkan tanah tersebut. Namun dalam perjalanan mereka tidak menanam hingga 10 bahkan 12 tahun. Lahan itu justru dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Dan ketika macet, akhirnya menimbulkan masalah hukum,” papar Nusron.

Baca pula:  7 Tahun “Hilang”, Diduga Penyakit Difteri Muncul Kembali di Ternate

Karena itu, Nusron secara tegas menyebut, akan terus mengawal masalah tanah tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan menteri keuangan termasuk bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Untuk segera mengambil alih jadi aset negara. Supaya kedepan bisa diproduktifikan untuk rakyat,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID