Polemik soal royalti atas hak cipta musik di Indonesia yang sedang jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, juga direspon musisi hip hop di Kota Ternate. Pemutar diminta cermat membedakan antara bisnis dan kepentingan umum.
Ternate, Pijarpena.id
Tak semua musisi akan menuntut royalti atas hak cipta hasil karyanya. Sepanjang pemutaran musik di tempat keramaian yang bukan ajang kepentingan bisnis, bagi mereka tidak jadi masalah.
Salah satu musisi hip hop Kota Ternate sekaligus pencipta lagu, Eidid mengatakan, terkait dengan royalti, pihaknya tidak memberikan sanksi hak cipta apabila karya diputar ke tempat keramaian menggunakan aplikasi musik.
Karena menurutnya, selain mendapatkan keuntungan melalui aplikasi musik, juga sebagai ajang promosi hasil karya mereka.
“Semisalnya mereka putar lewat aplikasi seperti YouTube dan Spotify, tetap kami dapat penghasilan melalui agregator dan laporan penghasilan tiap bulan akan diberitahu pihak aplikasi,” ujarnya pada Pijarpena.id, Minggu (24/08/2025).
Namun pencipta lagu Togal Rap (Torap) ini juga menegaskan, pihaknya akan menerapkan tuntutan hak cipta apabila karyanya digunakan untuk mencari penghasilan atau kepentingan bisnis oleh pihak lain.
“Misalnya, apabila pihak pengguna menggunakan musik kami sebagai soundtrack iklan atau kepentingan bisnis skala besar, tetap kami akan kenakan royalti hak cipta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eidid juga bilang, kalau lagu hip hop di Maluku Utara khususnya di Ternate bagi mereka sistemnya sama saja.
“Pada prinsipnya, yang terpenting kalau mau gunakan karya kami sebagai kepentingan bisnis harus izin dulu,” pungkasnya. (rud/fm)