Limbah Ikan “Bebas” Dibuang ke Pantai dan Laut, Begini Respon Legislator

Limbah Ikan “Bebas” Dibuang ke Pantai dan Laut, Begini Respon Legislator
Pasar atau Tempat Pemasaran Ikan (TPI) PPN Bastiong, Kota Ternate, yang disebut tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah ikan, sehingga bekas ikan hanya dibuang ke pantai di belakang lokasi tersebut. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

Rusaknya alat pengolah limbah ikan di pasar Bastiong, Kota Ternate, disebutkan jadi penyebab dibuangnya kotoran atau sisa ikan seperti sisik, kepala dan tulangnya ke pantai atau laut di belakang lokasi tersebut. Hal ini memancing tanggapan dari anggota DPRD setempat.

Ternate, Pijarpena.id

Sebagaimana pernah diberitakan, akibat alat pengolah limbah atau sisa ikan yang alami kerusakan, setiap harinya oleh pedagang di pasar atau Tempat Pemasaran Ikan (TPI) PPN Bastiong, Kota Ternate selalu di buang ke pantai atau laut di belakang lokasi tersebut.

Jumlah limbah yang dibuang itu pun cukup besar. Dari pengakuan pedagang setempat, kisaran limbah yang dibuang tanpa diolah itu 50-100 kilogram setiap hari.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful mengatakan, baru mengetahui perihal tersebut.

Baca pula:  Malut United FC vs PSIM Jogja, Duel 2 Tim Unbeaten yang Berambisi Menang

Wakil rakyat dari Dapil IV itu bilang, kalau memang ada kerusakan alat tersebut perlu ada tindakan perbaikan ataupun langkah cepat dari dinas atau pengelolah terkait. 

“Kalau tidak bisa diperbaiki. Coba cek di pasar ikan Gamalama juga. Mungkin mereka punya alat lebih yang bisa dialihkan untuk ganti yang rusak di Bastiong karena yang jelas setiap pasar ikan harus ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ujarnya pada Pijarpena.id, Senin (25/08/2025).

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan, limbah ikan dengan bobot 50 sampai 100 kilogram adalah jumlah besar. Dan apabila dibuang ke bibir pantai, itu akan berdampak negatif bagi ekosistem pesisir.

Dengan begitu ia tegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun mengecek ketersediaan dan pemanfaatan alat pengolah limbah tersebut.

Baca pula:  Sampah jadi Isu Utama CSS XXIII, Walikota Ternate: “Butuh Kolaborasi Semua Pihak”

“Kalau memang ada kerusakan, kami akan koordinasi dengan pihak terkait seperti PPN, DLH dan PUPR Kota Ternate untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.

Diketahui, Kota Ternate sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang setiap warganya membuang sampah secara sembarangan.

Dalam pasal 21 Perda tersebut disebutkan larangan untuk membuang sampah di pantai atau laut, danau, sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan atau tempat yang tidak ditentukan.

Sementara dalam pasal 37 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID