Pemprov Malut dan Badan Informasi Geospasial bersepakat meningkatan kualitas data spasial daerah. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam kerjasama dengan fokus awal pada peningkatan kapasitas SDM.
Ternate, Pijarpena.id
Dalam rangka penguatan simpul jaringan geospasial daerah dan rencana kerjasama strategis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendapat undangan rapat koordinasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Jumat (29/08/2025).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor BIG, Cibinong, Jawa Barat ini, merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Maluku Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BIG, Mone Iye Cornelia, didampingi jajaran serta unit teknis juga merupakan respon cepat dari permohonan koordinasi yang disampaikan oleh Pemprov Malut.
Delegasi Pemprov Malut Maluku Utara yang hadir dipimpin Kepala Bappeda, Dr Muhammad Sarmin S Adam MSi dan jajaran.
Turut hadir tenaga ahli Dr Ir Abjan Sofyan ST MT, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Yerri Passilia, Plh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda, Zulkarnain Abdul Latif ST MSi, Fungsional Bidang Penataan Ruang Laut, Ari Kurniawan.
Dalam forum tersebut, perwakilan DPUPR dan DKP Pemprov Malut menyampaikan bahwa informasi geospasial di daerah masih terbatas dan belum sepenuhnya ditunjang dengan kapasitas SDM pemetaan yang memadai.
Sementara BIG menyoroti perlunya peningkatan kinerja simpul jaringan Maluku Utara dalam platform simojang.big.go.id. Mone Iye Cornelia juga menegaskan komitmen BIG untuk mendampingi daerah.
“BIG siap mendukung Maluku Utara dalam memperkuat simpul jaringan daerah, baik melalui bimbingan teknis maupun peningkatan literasi geospasial,” tegasnya sebagaimana rilis yang diterima Pijarpena.id, Jumat.
Kepala Bappeda Malut sendiri di kesempatan itu, menekankan pentingnya sistem informasi pemetaan terintegrasi lintas sektor.
“Kami memerlukan dukungan nyata, tidak hanya pada sistem informasi yang terintegrasi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas SDM. Tanpa itu, sulit bagi daerah untuk mengoptimalkan data spasial dalam mendukung pembangunan,” ujar Sarmin.
Sesuai amanah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kedua belah pihak sepakat menyusun Nota Kesepahaman (NK) sebagai payung hukum kerja sama yang selanjutnya diturunkan ke dalam rencana kerja.