Ilustrasi penarikan retribusi.
Ilustrasi penarikan retribusi.

Ini Kontribusi Retribusi “Parkir Pinggir Jalan” Ternate Sepanjang 2025

Ternate, Pijarpena.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp.2.208.404.000 atau mendekati 50 persen dari yang ditargetkan.

Tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sendiri menargetkan PAD untuk Dishub sebesar Rp.5 miliar yang terbagi dalam beberapa beberapa jenis retribusi.

Capaian tersebut berasal dari tiga sektor dengan kontribusi terbesar yang lebih dari separuh capaian yakni retribusi parkir tepi jalan umum.

Baca pula:  Kemenkum Malut Bertekad Jadikan Posbankum Garda Terdepan Beri Layanan Hukum

“Salah satu penyumbang signifikan berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum yang mencapai kurang lebih 1,2 miliar rupiah,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Ternate, Fachrul Rozy pada Pijarpena.id, Rabu (11/02/2026).

Selain itu, PAD juga ditopang oleh retribusi tempat khusus parkir serta retribusi pelayanan kepelabuhanan yang secara keseluruhan berjumlah Rp2,2 miliar rupiah.

Facrul menegaskan, sektor parkir masih menjadi andalan dalam mendongkrak PAD Dishub Kota Ternate. Banyaknya titik parkir yang tersebar di wilayah kota menjadi potensi utama pemasukan daerah.

Baca pula:  Ini Data Kasus HIV/AIDS Baru di Ternate Sepanjang Tahun 2025

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama keterbatasan personil yang menangani pengawasan dan penarikan retribusi parkir.

“Luasan titik parkir cukup banyak. Sementara personel hanya sekitar 35 orang lebih. Jadi belum bisa terbagi secara maksimal di seluruh titik parkir yang ada di Kota Ternate,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan capaian PAD ke depan, Dishub Kota Ternate berencana melakukan penambahan personel serta memperluas titik parkir pada tahun 2026. Pengawasan juga akan diperketat guna mencegah kebocoran dalam proses penagihan retribusi.

“Harapannya di tahun 2026 ada penambahan personel, perluasan titik parkir, dan pengawasan yang lebih ketat sehingga tidak terjadi kebocoran pada masing-masing petugas yang menagih retribusi,” pungkasnya. (rud/fhm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID