2 OPD Ternate Tuntaskan Temuan BPK, Sisanya di-Deadline 60 Hari

2 OPD Ternate Tuntaskan Temuan BPK, Sisanya di-<i>Deadline</i> 60 Hari
Inspektur Kota Ternate, M Ali Gani Arif.

Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dilaporkan telah menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat setempat sendiri memberi batas waktu atau deadline selama 60 hari bagi OPD lainnya untuk menindaklanjuti temuan dimaksud.

Ternate, Pijarpena.id

Inspektur Kota Ternate, M Ali Gani Arif, menyatakan bahwa proses pemantauan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 masih sementara masih berlangsung.

“Kalau tidak salah, batas waktunya jatuh pada 17 Agustus 2025,” kata Ali Gani pada Pijarpena.id, Selasa (08/07/2025).

Menurut dia, surat tindak lanjut temuan sudah dikirimkan kepada Walikota. Beberapa OPD pun disebutkan telah mulai menyetor bukti tindak lanjut kepada Inspektorat.

Baca pula:  Winger Muda Malut United FC Dipinjamkan ke PSPS Pekanbaru

“Dua pekan lalu kami juga sudah membahasnya bersama BPK,” ujarnya.

Untuk tahun 2022-2023, diluar LKPD 2024, ia menyebut capaian tindak lanjut mencapai sekitar 76 persen. Saat ini, pemantauan dilakukan oleh tim penyelesaian kerugian daerah.

Ia menambahkan, temuan BPK ini hampir di seluruh OPD. Namun, ada dua instansi telah menyelesaikan seluruh temuan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).

“Kalau dua dinas itu sudah tuntas. Artinya tak ada lagi temuan di situ,” ucapnya.

Ali Gani menjelaskan, temuan BPK meliputi kelebihan pembayaran perjalanan dinas, honorarium, serta kenaikan volume pekerjaan oleh pihak ketiga.

Untuk mempercepat penyelesaian sebelum batas waktu berakhir, kata dia, Inspektorat telah menyurati Walikota agar segera menginstruksikan kepada pimpinan OPD menyelesaikan temuan tersebut.

Baca pula:  Rantai Dingin Rusak, Pendapatan BP3D Wilayah III Semester I Lampaui Target

“Tiga minggu lalu surat sudah disampaikan. Dari situ, OPD diminta menindaklanjuti ke staf masing-masing untuk menghentikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, honor, dan sebagainya,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID