Perceraian di Ternate Meningkat, Paling Banyak Kalangan Usia Produktif

Perceraian di Ternate Meningkat, Paling Banyak Kalangan Usia Produktif
Ilustrasi perceraian. (Foto: canva.com)

Angka perceraian di Kota Ternate telah menembus 1.000 lebih kasus per Oktober 2025. Tren kenaikan yang terus meningkat itu dipicu masalah perselingkuhan dan ekonomi yang terjadi pada kelompok usia produktif.

Ternate, Pijarpena.id

Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate mencatat angka perceraian di Kota Ternate hingga pertengahan November 2025 telah menembus lebih dari 1.123 kasus.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 800 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs Irrsan Alham Gafur, mengatakan, perkara tersebut terdiri atas cerai talak dan cerai gugat dimana tren peningkatan ini terjadi hampir setiap tahun.

Baca pula:  Malut United FC Dipaksa Menyerah, Hendri Susilo: “Lupakan dan Fokus ke Laga Berikut”

Untuk perkara cerai talak yang dilaporkan suami ke Pengadilan Agama Ternate mencakup 301 perkara.

Jumlah itu jauh dibawah angka cerai gugat yang dilaporkan oleh pihak istri dimana mencapai 822 perkara.

“Setiap tahun angka perceraian mengalami peningkatan. Ini belum masuk tahun berikut tapi sudah mencapai 1.123 kasus,” ujar Irrsan, Selasa (11/11/2025).

Irsan menuturkan, usia produktif 20 hingga 45 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan perceraian.

Dikatakan ada dua faktor pemicu perceraian. “Hal paling utama adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan,” jelasnya.

Baca pula:  Hadapi Pemuncak Klasemen, Malut United FC Bertekad Raih Tiga Poin

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama mendorong adanya kolaborasi lintas instansi termasuk Kementerian Agama, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Dengan kerjasama ini, kita bisa memberikan edukasi dan pembinaan pra-nikah agar calon pasangan memahami hak dan tanggung jawab suami-istri,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman agama terkait makna dan tujuan perkawinan.

“Supaya fungsi perkawinan yang sakral tidak dikotori dengan hal-hal yang dilarang agama,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID