khamelia fitri media sosial
Pemerhati masalah sosial, perempuan dan anak, Khamelia Fitri, menanggapi terbitnya peraturan pemerintah berkaitan larangan penggunaan media sosial oleh anak. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Larang Anak Main Medsos, Khamelia: “Butuh Regulasi Lebih Inklusif”

Ternate, Pijarpena.id

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah melarang penggunaan akun media sosial (Medsos) berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (Tunas).

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial, perempuan dan anak yang juga akademisi Ternate, Maluku Utara (Malut), Khamelia Fitri pun turut menyampaikan tanggapannya.

“Alhamdulillah akhirnya beban orang tua dalam pengawasan terhadap anak mulai diambil alih pemerintah dengan terbitnya Permen Komdigi ini,” ujar Khamelia saat dihubungi Pijarpena.id, Sabtu (07/03/2026).

Baca pula:  Calon Penumpang Membludak Jelang Lebaran, Tiket Kapal Pelni Habis

Meski menyayangkan jika kebijakan yang diterbitkan ini sedikit terlambat dalam merespon paparan digital yang selama ini sudah terjadi, namun Khamelia menaruh harapan akan kehadiran aturan ini benar-benar efektif dan mampu menjawab tantangan global bagi anak.

“Media sosial dan Roblox adalah ancaman nyata yang beresiko tinggi untuk anak-anak mulai dari paparan pornografi, pelecehan, bullying (perundungan), penipuan bahkan kecanduan digital yang semakin parah,” ucapnya.

Celah yang harus Diantisipasi Pemerintah

Baginya, kehadiran peraturan ini harus benar-benar nyata dan jadi upaya serius pemerintah untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Dibutuhkan regulasi turunan yang lebih inklusif. Selain itu partisipasi aktif orang tua dalam pengawasan juga jadi faktor penting,” ucapnya.

Alasan Khamelia, masih lemahnya pengawasan dan penerapan regulasi yang terkadang hanya hadir namun belum mampu menjawab semua persoalan.

Dicontohkan, bahwa pemerintah harus mencari cara menutup celah agar bagaimana anak-anak tidak bisa lagi memanipulasi umur untuk bisa mengakses atau memiliki akun.

Baca pula:  Dukung PSN, Gubernur dan Wagub Malut Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat

“Itu yang sering terjadi. Mereka dengan mudahnya bisa memanipulasi tahun kelahiran saat mendaftar di sosial media agar bisa memiliki akun sendiri,” tutur alumnus Komunikasi Public Relations itu.

Khamelia juga menekankan, kebijakan ini harus disertai dengan literasi digital yang kuat terutama bagi kalangan kaum muda termasuk anak-anak.

“Seperti pernyataan ibu menteri (Komdigi) bahwa teknologi harus memanusiakan manusia bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita,” ucapnya menutup.

Sebelumnya, dalam rilis yang dilansir dari laman resmi Kemkomdigi, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Dikatakan, pemerintah memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tutur Meutya. (fhm)

Kanal WhatsApp